JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Beredar di media sosial pernyataan yang menyoroti pengangkatan seorang tokoh menjadi Menteri Lingkungan Hidup, yang dikaitkan dengan riwayat hukum di masa lalu.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tokoh tersebut disebut dilantik oleh Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet pada Senin, 27 April 2026.
Pernyataan ini memicu beragam reaksi publik, termasuk pertanyaan terkait standar kelayakan pejabat negara serta proses seleksi dalam penunjukan menteri.
Sejumlah pihak juga menyinggung pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menentukan figur yang menduduki jabatan strategis.






