KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Lima warga Iran dijatuhi hukuman hingga delapan tahun satu bulan penjara setelah berpindah keyakinan dari Islam ke Kristen. Pemerintah Iran menilai kegiatan doa dan pertemuan gereja rumah Kristen sebagai pelanggaran terhadap hukum Islam.
Tiga di antara Lima warga Iran yang berpindah keyakinan dari Islam ke Kristen adalah Hesa Medin, Abo Fazl, dan Morteza, mereka ditangkap sejak Juni 2024.
Polisi Iran menyita Alkitab, buku rohani, dan salib dari rumah mereka. Setelah sempat bebas dengan jaminan, pengadilan pada Juli 2025 menjatuhkan vonis berat. Upaya banding pun ditolak.
Menurut lembaga HAM, sekitar 300 ribu warga Kristen yang hidup di Iran, sebagian besar beribadah diam-diam. Pemerintah hanya mengakui kelompok Kristen Armenia dan Assyria, sementara warga Muslim yang berpindah agama dianggap melawan negara.
Kasus ini menjadi cerminan kelam kebebasan beragama di Iran sekaligus pengingat bagi dunia bahwa ketika negara ikut mengatur iman manusia, yang hilang bukan hanya kebebasan, tapi juga kemanusiaan.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas






