JAKARTA, CerminDemokrasi.comWakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Gibran menilai negara harus memiskinkan koruptor agar pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif. Menurutnya, pelaku korupsi tidak cukup hanya menjalani hukuman penjara, tetapi juga harus mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan.

Ia mengatakan perkembangan teknologi membuat pelaku semakin mudah menyembunyikan dan mencuci aset hasil korupsi. Karena itu, negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk melacak dan mengambil kembali aset tersebut.

Gibran juga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong pemberantasan korupsi, termasuk melalui pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi itu akan memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan,” ujar Gibran.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz