KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendesak pemerintah kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) agar segera menerapkan sanksi tegas terhadap Kepala Puskesmas Rawa Tembaga. Puskesmas Rawa Tembaga diduga 2 kali melakukan kelalaian telah memberikan obat kadaluarsa kepada pasien.
“Kami dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk lakukan pencopotan jabatan Sari Manurung sebagai kepala UPTD Puskesmas Rawa Tembaga,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi saat ditemui Jumat, (14/8/2026).
Namun hingga kini, lanjutnya, surat rekomendasi tersebut sama sekali belum mendapat tanggapan atau tindaklanjut dari pemerintah kota Bekasi maupun dinas terkait.
“Sampai detik ini belum ada respon feedback dari Dinkes terkait Rawa Tembaga. Artinya, rekomendasi ini tidak dijalankan atau tidak diindahkan, mungkin nanti kita putuskan di rapat internal, “terangnya
Ahmadi juga menyayangkan sikap Dinas Kesehatan yang dinilai tidak update terhadap rekomendasi dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi terkait persoalan di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga.
“Saya pikir harus sama – sama menghargai sesama lembaga. Kita kan tujuannya buat masyarakat, bahwasanya perilaku ini tidak kita benarkah karena sudah 2 kali melakukan kesalahan terkait obat kadaluarsa. Kalau satu kali mungkin khilaf, kalau kedua kali, berarti kan sistemnya atau kepemimpinannya,”cetusnya.
Politisi PKB tersebut mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya bersama pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Komisi IV DPRD Kota Bekasi memberikan 2 rekomendasi untuk Puskesmas Rawa Tembaga dan Puskesmas Bintara Jaya yang diduga telah melakukan kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien.
“Nah, kita wanti – wanti ini kan ada sisanya 54 Puskesmas lainnya ini jangan sampai kejadian hal serupa. Kalau bicara pengawasan, wajibnya memang harus ada pengawasan internal. Kita kan hari ini ikut mengawasi juga, jangan sampai pengawas kita awasin,”ujarnya.
Ahmadi menekankan, bahwa pemerintah kota Bekasi harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, hal ini perlu dilakukan sebagai bahan evaluasi agar bisa menjadi contoh untuk Kepala Puskesmas (Kapuskes) lainnya di 12 Kecamatan Kota Bekasi. Sebab menurut Ahmadi, kelalaian pemberian obat kadaluarsa kepada pasien dapat mengakibatkan hal yang fatal bahkan bisa merenggut nyawa.
Ahmadi mengatakan, meskipun Dinkes telah menjelaskan bahwa dampak pemberian obat kadaluarsa tersebut hanya mengurangi tingkat keberhasilan obat, namun hal itu bisa berdampak lain untuk jenis obat maupun pasien yang berbeda.
“Ini kan bicaranya nyawa, walaupun kalau misalnya kadaluarsa, kemarin bahasa Dinkes adalah hanya mengurangi masa kekuatan saja atau keberhasilan daripada obat itu.Tapi kalau misalnya obat yang lain kan bisa jadi efeknya berbeda. Bagi orang yang normal, ketika obatnya tidak terlalu maksimal ya biasa saja,”pungkasnya.






