JAKARTA, CerminDemokrasi.com Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pemblokiran transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, melanggar prosedur hukum. Rekening tersebut berisi donasi publik untuk membiayai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada hari Kamis (27/8/2026).

Muhammad Isnur menyebut tindakan tersebut sewenang-wenang karena mengancam kebebasan berpendapat, keamanan dana nasabah, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Saldo sekitar Rp80,9 juta di rekening Supriyono tidak dapat diakses, padahal sebagian besar dana berasal dari donasi untuk perjalanan, konsumsi, penginapan, dan kebutuhan peserta aksi demonstrasi.

Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial pada hari Minggu (23/8/2026) lalu. Bank Mandiri menyebut pemblokiran transaksi merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto pada hari Senin (24/8/2026) menyatakan tindakan tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan sementara transaksi.

YLBHI menilai penjelasan tersebut justru memperkuat dugaan adanya tindakan yang tidak jelas dan sewenang-wenang. Muhammad Isnur mempertanyakan penundaan sementara transaksi yang dilakukan lebih dahulu ketika polisi disebut masih mencari keterangan untuk menentukan dugaan tindak pidananya. Menurut Muhammad Isnur, aparat tidak boleh membatasi akses warga terhadap uang berdasarkan dugaan yang belum jelas.

Muhammad Isnur juga menilai penggunaan Pasal 26 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perlu dipertanyakan. Pasal tersebut mengatur penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan paling lama lima hari kerja terhadap transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana, rekening yang menampung hasil tindak pidana, atau penggunaan dokumen palsu. Penundaan juga harus dituangkan dalam berita acara, diberitahukan kepada pengguna jasa, dan dilaporkan kepada PPATK dalam waktu paling lama 24 jam.

YLBHI meminta Bank Mandiri membuktikan seluruh prosedur telah dipenuhi, termasuk pembuatan berita acara, pemberitahuan kepada Supriyono, dan pelaporan kepada PPATK. Muhammad Isnur juga meminta polisi menjelaskan apakah perkara telah masuk tahap penyidikan, siapa penyidiknya, apa dugaan tindak pidana asal, serta hubungan dana dalam rekening tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan.

Muhammad Isnur menilai penggunaan ketentuan mengenai kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin juga tidak tepat jika diterapkan terhadap dana solidaritas aksi demonstrasi. Menurutnya, sumbangan untuk biaya perjalanan, makanan, dan penginapan peserta aksi demonstrasi bukan simpanan masyarakat, investasi, maupun kegiatan usaha jasa keuangan.

YLBHI memperingatkan penggunaan pasal tersebut secara luas dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap penggalangan dana untuk aksi sosial, bantuan bencana, biaya pengobatan, hingga dukungan bagi korban pelanggaran HAM.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz