KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi saat ini tengah mematangkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Pembahasan ini bertujuan untuk melindungi konsumen, mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui fasilitasi sertifikasi, peningkatan daya saing produk, dan jaminan keamanan yang jelas bagi masyarakat.

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, mengungkapkan, bahwa pembahasan mengenai Raperda tersebut kini telah memasuki tahap harmonisasi hukum sehingga draf materi muatan tidak banyak yang bisa dirubah, namun masih bisa ditambah untuk menyelaraskan.

Pansus 9, kata dia, juga telah menggelar publik hearing dengan melibatkan para pelaku UMKM agar memperoleh masukan yang perlu untuk ditambahkan dalam draf Raperda. Meski menurutnya, secara garis besar draf Raperda yang saat ini diharmonisasi sudah bagus.

“Cuma memang yang perlu disisipkan adalah, siapa yang akan menjadi pemegang utama. Karena di draf Raperda kan sudah ada BPJPH, yang sebenarnya dari pusat sudah ada. Tapi tinggal kita mengakomodir untuk kearifan lokalnya, sehingga tidak ada yang saling lempar tanggung jawab”kata Yenny saat ditemui, Rabu (12/8/2026).

Karena menurut Yenny, pengawasan dalam implementasi Perda tersebut memerlukan sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran pemerintah kota (Pemkot) Bekasi, seperti Dinas UMKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) juga Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP).

“DKPPP itu kan yang terkait rumah pemotongan hewan (RPH), itu kan tidak hanya halal karena binatangnya apa, tetapi bagaimana cara pemotongannya, lokasinya, itu kan jatuhnya jadi halal dan tidak halalnya,”terangnya.

Politisi PSI ini menuturkan, ke depan pihaknya akan kembali menggelar rapat dengan dinas – dinas dari OPD terkait untuk menyampaikan masukan – masukan yang di dapat dari hasil publik hearing bersama para pelaku UMKM di Kota Bekasi.

“Kebetulan kan dihadirkan juga sama OPD, jadi OPD itu nanti bisa mencatat poin – poin drafnya. Karena Raperda menjadi Perda kan hanya jalannya saja, tapi nanti eksekusinya kan di eksekutif dengan Perwal nya,”ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi II ini juga menekankan, agar Peraturan Walikota (Perwal) tersebut segera diterbitkan setelah Perda di sahkan untuk memperjelas dinas – dinas mana saja yang bertanggungjawab melakukan pengawasan di lapangan.

Dirinya berharap, sosialisasi dan penerapan Perda akan dilakukan secara masif dengan melibatkan jajaran pemerintahan di wilayah, termasuk Camat, Lurah hingga Ketua RW.

“Kan di Raperda tidak dicantumkan lurah, camat itu terlibat. Saya mengusulkan keterlibatan itu sampai ke lurah,camat,”ujarnya.

Lebihlanjut, Yenny mengharapkan agar Perda ini juga memiliki insentif, sehingga para pelaku UMKM tidak hanya dituntut hanya untuk melengkapi sertifikat produk halal, tetapi pengembanganya tidak diperhatikan oleh pemerintah.

Selain itu, Raperda tersebut juga akan mengatur pemberian sanksi kepada setiap pedagang yang di nilai telah melanggar ketentuan produk yang telah disertifikasi halal.

“Setiap Raperda itu tidak hanya memberikan manfaat tetapi juga punishment, jadi ada tanggung jawab dari pelaku itu sendiri, di Raperda itu ada sanksinya,”pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto: Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti.