KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com- Susi Mira Yanti sebagai perwakilan keluarga almarhumah Habsah, mempertanyakan pencairan dana asuransi pendidikan dari AXA Mandiri yang diperuntukan ke Annisa (Anak almarhumah). Dari riwayat klaim Asuransi yang dicairkan, disebut justru masuk ke rekening Hisam Lapay suami almarhumah, yang dinyatakan telah berpisah.
Susi menyebut, sejak 3 Juli 2026 lalu ia telah mengurus klaim asuransi milik almarhumah Habsah di kantor AXA Mandiri Cabang Bekasi Selatan. Pihaknya juga sudah melengkapi dokumen yang diminta, termasuk surat keterangan sudah berpisah dengan suami, serta menghadirkan Annisa (Anak Almarhumah) sebagai penerima manfaat dari asuransi.
Lanjutnya, setelah melalui proses verifikasi, pihaknya mendapat informasi bahwa klaim telah disetujui (Approved) oleh pihak AXA Mandiri berikut dengan penyertaan bukti yang dikirim pada 11 Agustus 2026, dan dinyatakan tinggal menunggu pencairan dalam waktu 7 hari masa kerja. Namun, setelah di tunggu dana yang diharapkan tidak kunjung masuk ke rekeningnya yang telah didaftarkan ke pihak AXA.
Susi memparkan, pada 21 Agustus 2026, dirinya kembali menghubungi pihak AXA untuk mempertanyakan transferan dana klaim yang belum masuk setelah masa yang ditetapkan. Pihak AXA Mandiri Bekasi kemudian mengirim email ke AXA pusat untuk menanyakan proses pencairan ( transferan ) atas klaim yang telah ia ajukan.
Kemudian, pada tanggal 24 Agustus 2026, dirinya mendapat telpon dari pihak AXA yang menginfokan bahwa dana sudah di transfer ke rekening sejak 13 Agustus, tetapi ia merasa tidak menerima dana transfer yang disebut.
“Saya cek rekening saya ternyata tidak ada. Setelah di cross check, ternyata ditransfer ke rekening Hisam Lapay sebesar Rp134.680.086,” kata Susi kepada wartawan, Senin(24/8/2026).
Menurut Susi, pihak AXA juga membenarkan bahwa dana asuransi telah di transfer pada 13 Agustus lalu, tapi ditransfer ke rekening atas nama Hisam Lapay, bukan ke rekeningnya yang sudah ditunjuk sebagai Kuasa atau perwakilan dari Annisa sebagai penerima manfaat Asuransi milik ibunya (almarhumah Habsah).
Susi menuturkan, dana tersebut sedianya akan diperuntukan buat menunjang biaya sekolah dan biaya hidup lain Annisa kedepan’nya. Mengingat, Hisam Lapay sebagai ayah dan suami dari almarhumah Habsah sudah lama tidak pernah pulang dan tidak memberikan nafkah lahir batin untuk anak dan istrinya selama 2 tahun.
Sementara, Kuasa hukum Susi, Donny Hendry Effendy. SH menilai pencairan tersebut menimbulkan sejumlah Kejanggalan dan pertanyaan besar, terutama karena kliennya mengaku tidak menerima pemberitahuan lebih dulu dari pihak AXA, bahwa dana akan dicairkan kepada pihak lain.
“Kalau memang ada dua klaim, kami tolong diberitahukan. Jangan diputuskan sepihak, kasihan Annisa yang jadi Korban, karena dia membutuhkan biaya itu untuk melanjutkan sekolah dan hidupnya, Annisa sekarang hidup sendiri di Kost,” tegas Donny.
Donny juga meminta kepada pihak AXA Mandiri untuk memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar pencairan dana asuransi yang dikirim ke rekening Hisam Lapay.
“Kalaupun ada “Double Claim” kami ingin diberitahukan pihak AXA data apa yang dipakai Hisam Lapay, sampai bisa dicairkan dana tersebut ke rekeningnya dia,”ujarnya
Selain itu, pihaknya juga memberikan ultimatum mengenai batas waktu 2×24 jam untuk dilakukan audiensi dengan pihak AXA Mandiri. Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum.
Saat dikonfirmasi, Nila selaku Finansial advisor AXA Mandiri cabang Bekasi Selatan mengatakan, terkait pencairan dana asuransi almarhumah Habsah, pihak perusahaan mengacu pada status hukum dalam dokumen resmi.
Menurutnya, meski keluarga menyebut almarhumah dan Hisam Lapay telah lama berpisah secara agama, tapi status perkawinan keduanya disebut masih sah tercatat secara hukum.
“Yang berhak mengklaim ini adalah suami, walaupun ahli warisnya anaknya. Ini kan masih satu keluarga, yang berhak itu suami. Walaupun katanya suaminya sudah lari, udah cerai secara agama, tapi yang dilihat oleh AXA itu pihak yang masih sah (sebagai suami istri) secara hukum,”jelas Nila.
Nila juga menyebut terdapat kemungkinan double claim, sehingga sistem perusahaan memilih melakukan verifikasi terhadap pihak yang dinilai berhak menerima manfaat.
Selain itu, terkait pencairan dana asuransi Rp134,68 juta ke rekening Hisam Lapay, pihak AXA Mandiri menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.






