KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – Kuasa hukum Gandhi Dwiky Mohammad putra mantan Wali Kota Bekasi, menepis tudingan terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh klienya. Menurutnya, hal tersebut murni karena persoalan hutang – hutang dalam kerjasama antara klienya dengan seseorang yang belum bisa diselesaikan.

Kuasa hukum Gandhi Dwiky Mohammad, Kapryani SH.MH menyatakan, pihaknya juga menolak keras jika peristiwa tersebut dihubung – hubungkan dengan saudara kandung dari klienya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bekasi.

“Peristiwa itu terjadi di awal (Januari) tahun 2024. Sedangkan kakaknya Gandhi ini dilantik September 2024. Artinya, nggak ada hubungannya. Dan Gandhi tidak ada kuasa juga menjamin proyek untuk orang lain, karena dia bukan pejabat dan hanya sebagai pengusaha biasa,” kata Kapryani kepada wartawan, Jumat (04/9/2026).

Ia menuturkan, dalam persoalan ini Gandhi kapasitasnya hanya sebagai pengusaha yang membantu memberikan informasi dan menjadi marketing bagi perusahaan yang dinilai memiliki kualifikasi bagus secara hukum agar bisa mendapatkan pekerjaan.

Mengenai tudingan adanya penipuan oleh klienya, Kapryani menilai persoalan ini tidak terdapat unsur pidana karena klienya telah melaksanakan perjanjian, termasuk mengembalikan sebagian uang yang dipinjam.

“Itu kan hak orang lain untuk melaporkan pidana, itu hak orang. Tapi menurut kita ini tidak ada pidananya. Karena sebagian itu sudah kita laksanakan atas perjanjiannya. termasuk, sebagian uang juga sudah dikembalikan, dan itu kenapa kita belum lunasin semua? Karena belum ada hitung-hitungannya,”terangnya.

Menurutnya, persoalan hutang belum diselesaikan karena masih ada perbedaan nominal yang harus dibayarkan. Selain itu, ia juga membantah tudingan klienya memiliki niat menipu karena setiap pengambilan uang selalu disertai kwitansi resmi.

“Artinya itu kita jelas, itu kita punya tanggung jawab disitu jadi tidak ada unsur penipuan. Kalau penipuan itu ada keadaan palsunya ini gak ada keadaan palsunya,”jelas Kapryani.

Selain menyampaikan klarifikasi, Kapriyani juga menyampaikan bahwa pihaknya kini juga mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terhadap seseorang yang disebut mengaku sebagai kuasa hukum.

Tindakan tersebut tertuang dalam tanda bukti laporan bernomor LP/B/3193/1X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 04 September 2026, berkaitan dengan dugaan adanya pemerasan sejumlah uang kepada Gandhi disertai ancaman akan memviralkan apabila permintaan tidak dipenuhi.

“Kita juga hari ini udah buat laporan terhadap salah satu orang yang mengaku sebagai kuasa hukum. Klien kita diperas, harus mengirim uang sekian lah, kalau enggak mau di viralkan. Makanya hari ini kita bikin LP (laporan) di Polres Metro Kota Bekasi,”pungkasnya.