JAKARTA, CerminDemokrasi.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto, Jawa Tengah. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Akhmad Sodiq, menjadi salah satu dari 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

KPK mengamankan 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026).

Dalam konstruksi perkara, HNV (Kepala Kanwil DJP Prov. Banten 2011-2015 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus 2015-2018) sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan RI. diduga menyalahgunakan kewenangan dan pengaruh yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pada 2016, HNV diduga mengirim surat elektronik kepada kepala kantor di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus untuk meminta sponsorship fashion show yang mengatasnamakan anaknya kepada sejumlah wajib pajak.

Sejumlah perusahaan wajib pajak kemudian merespons permintaan tersebut dengan memberikan uang sponsorship. HNV diduga menerima sekitar Rp400 juta dari wajib pajak di wilayah Jakarta dan Rp300 juta dari wajib pajak di luar Jakarta.

Dugaan penerimaan gratifikasi HNV tidak berhenti pada sponsorship. Dalam periode 2014-2022, HNV diduga menerima gratifikasi berupa valuta asing dari sejumlah pihak. Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, HNV juga diduga menerima gratifikasi berupa valuta asing dari sejumlah perusahaan. Valuta asing tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar. Secara keseluruhan, HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dengan total nilai mencapai Rp20,7 miliar.

KPK masih memeriksa 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut dan akan menentukan status hukum masing-masing pihak setelah pemeriksaan selama 1×24 jam selesai.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz