KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, menekankan pentingnya jaminan kesehatan bagi masyarakat. Ia mengaku banyak menerima keluhan warga terkait BPJS dalam kegiatan Reses ke III Tahun 2025, yang baru saja dilaksanakan.
“Mereka tidak memiliki BPJS, selain itu sebagian dari mereka tidak mampu bayar lagi karena pemutusan hubungan kerja atau usahanya mandeg. Sehingga BPJS nya tidak dibayar,” kata Oloan saat ditemui, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, permasalahan muncul ketika warga akan berobat ke Rumah sakit menjadi terkendala karena sudah tidak di cover oleh BPJS lagi.
“Nah, itu yang dikeluhkan mereka tentang BPJS. Kita kasih suatu pemahaman, kalaupun misalnya tidak membayar BPJS, harus melaporkan, karena BPJS ini kan system,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tetap akan mengcover dalam waktu tertentu, meskipun sudah tidak dibayarkan tagihannya. Tetapi setelah lewat batas tersebut, maka BPJS nya akan dinonaktifkan secara system.
“Nah ketika tidak aktif, kalau dia mau berobat kerumah sakit dengan menggunakan BPJS, rumah sakit akan konfirmasi ke BPJS. BPJS kan melihat systemnya, karena sudah terintegrasi dan terkoneksi semua ke system, maka ditolak,” terang Oloan.
Dirinya juga menekankan pentingnya masyarakat membayar jaminan kesehatan untuk mempermudah ketika akan berobat dirumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.
“Nah, maka kita kasih suatu pendidikan ke warga supaya apapun yang terjadi dengan penghasilannya, BPJS ini harus dibayar. Ketika tidak bisa membayar, lapor ke bpjs, bahwa kami tidak mampu membayar karena pemutusan hubungan kerja. Kalau itu yang terjadi maka akan dicarikan solusi, yakni PBI,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat masyarakat enggan untuk membayar tagihan BPJS, pertama karena merasa sehat sehingga tidak perlu membayar lagi. Selain itu, karena sudah tidak bekerja atau penghasilan usahanya menurun.
“Masyarakat kadang mungkin karena merasa sehat dia tidak lagi bayar BPJS, tiba – tiba penyakit datang kan tidak ada yang tau? Begitu dibawa kerumah sakit ternyata tidak diterima lagi. Kalau permasalahan tidak bisa bayar karena tidak punya penghasilan, kan sudah ada solusi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI). Tapi harus melapor,” pungkasnya.
Diketahui, cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Bekasi kini telah mencapai 99 persen. Dimana UHC adalah sistem jaminan kesehatan yang memastikan setiap orang memiliki akses layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
(Adv/Humas DPRD Kota Bekasi/CDcom)
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas







