JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Kadis Nakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin memimpin langsung inspeksi mendadak (Sidak) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di perusahaan jasa industri logam PT Steel Center Indonesia (SCI), Jalan Agung Karya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), Senin (16/3/2026).

Syaripudin mengatakan, sidak pembayaran THR ini merupakan bagian dari sistem pengawasan ketat pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan terkait kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.

Menurutnya, di wilayah DKI Jakarta terdapat lebih dari 500.000 perusahaan dari berbagai skala. Untuk itu, pengawasan dilakukan secara sampling dengan mendatangi sejumlah perusahaan secara langsung.

“Ini merupakan lokasi kedua yang kami kunjungi. Sebelumnya sudah dilakukan Sidak di wilayah Jakarta Timur. Alhamdulillah, kedua perusahaan telah mematuhi aturan yang berlaku, termasuk di PT SCI yang terbukti telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan, bahkan hingga setelah Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajibannya kepada pekerja.

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga,” ungkapnya.

Sebelumnya Disnakertrans DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri, Senin (2/3/2026).

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, posko ini dibentuk sebagai sarana bagi pekerja maupun perusahaan untuk memperoleh informasi serta menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.

Ia menyampaikan, keberadaan posko tersebut dapat membantu memastikan hak pekerja atau buruh dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Syaripudin berharap, posko ini juga dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu.

“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idulfitri,” tandasnya.

Informasi Tambahan Terkait Posko THR Keagamaan Tahun 2026
Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464. Sementara untuk layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080. Selain itu, informasi mengenai layanan posko juga dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Layanan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Layanan operasional dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, serta pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz