JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon terkait pernyataannya di dalam wawancara ‘Real Talk’ IDN Times, yang menyangkal adanya tragedi pemerkosaan massal pada Mei 1998.

Pernyataan  Fadli Zon tersebut menuai reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat sipil hingga aktivis perempuan Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dalam pernyataannya, akan terus memperjuangkan pengakuan dan keadilan bagi para korban tragedi pemerkosaan massal pada Mei 1998, berbagai kesaksian dan temuan di lapangan merupakan fakta yang tidak boleh diabaikan.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas akan terus gugat Menteri Kebudayaan, Fadli Zon atas pernyataanya, hingga Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mencabut pernyataanya, mengakui peristiwa tersebut dan meminta maaf kepada publik.

Kasus ini kembali memicu perhatian publik terhadap isu pelanggaran HAM masa lalu serta pentingnya pengakuan dan perlindungan bagi korban.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz