KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Pemerintah resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto menyampaikan, pajak pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Artinya, gaji yang diterima pekerja tidak lagi terpotong untuk pajak.

Kebijakan ini juga memberi kepastian bagi dunia usaha. Dengan adanya subsidi pajak, pengusaha tidak punya alasan untuk melakukan pengurangan tenaga kerja.

Langkah ini menjadi bagian dari serangkaian perubahan yang dibawa oleh jajaran menteri baru dalam sepekan terakhir.

Pemerintah berharap, kebijakan pembebasan pajak ini bisa menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi.

#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.