KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Penegakan Peraturan daerah (Perda) harus diawali dengan sosialisasi yang masif dan terukur. Terutama terhadap para pedagang kaki lima (PKL), pemilik iklan, baliho dan spanduk yang dinilai melanggar ketentuan serta merusak estetika kota.
“Saya sudah minta DBMSDA segera menyurati semua pelanggar. Ada pemberitahuan dulu, baru eksekusi. Jangan sampai masyarakat kaget dan merasa ditekan,” kata H. Anton, anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/2/2025).
Hal serupa menurutnya, juga perlu diterapkan dalam penataan ruang, termasuk terhadap bangunan dan aktivitas usaha yang berdiri di area terlarang. Pendekatan persuasif dinilai akan meminimalkan potensi konflik terbuka pada saat penertiban dilakukan.
Selain itu, Pemerintah daerah, dari tingkat kota hingga kelurahan, diminta memastikan pelanggaran agar tidak kembali terulang dengan melibatkan pengurus lingkungan dalam menjaga ketertiban wilayah.
Lanjutnya, DPRD Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penyuluhan kepada pedagang yang beraktivitas di bantaran kali dan saluran air. Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa penertiban harus dirancang secara sistematis.
“Kami dorong agar pedagang di bantaran kali ditertibkan secara terencana, karena lingkungan bersih itu kepentingan bersama, bukan hanya pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, terjadi pengancaman oleh seorang warga menggunakan senjata tajam kepada rombongan Wali Kota Bekasi pada saat memantau kegiatan penertiban PKL serta reklame tak berizin di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (8/2/2026) lalu. Hal ini sempat menyita perhatian publik. Wali Kota Bekasi merespon, kejadian tersebut merupakan bentuk ekspresi setelah bertahun – tahun dibiarkan melanggar.
(Adv/Humas DPRD Kota Bekasi/CDcom)
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz







