KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Komisi II DPRD Kota Bekasi, meminta pembebasan lahan proyek strategis untuk Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Ciketingudik, Bantargebang dilakukan secara transparan. Tanpa adanya intervensi dari oknum pejabat yang ingin bermain harga.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD, Latu Har Hary usai memimpin rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Dinas terkait diruangan Komisi dua, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pembelian tanah menggunakan APBD harus disesuaikan dengan ketentuan, untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum.
“Ini hal sensitif, banyak kepala dinas atau pun kepala daerah yang terseret permasalahan hukum terkait masalah tanah,” kata Latu Har Hary.
Latu Har Hary mengatakan, bahwa proses pembelian tanah harus dilakukan dengan jelas sesuai Rencana Kerja (Renja) dan Detail Engineering Design (DED) nya sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Kalau sesuai dengan Renja dan DED jelas, pembelian juga jelas, ya silahkan saja. Sesuai ketentuan tanpa ‘cawe-cawe’,” ujarnya.
Ia menekankan, bahwa harga harus mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau hasil appraisal pihak ketiga yang independen dan tidak boleh ada intervensi oknum dalam penentuan harga tanah tersebut.
“Yang jadi masalah jika ada ‘cawe-cawe’ oleh oknum terkait harga tanah. Ini jadi catatan. Banyak oknum pejabat yang terseret hukum karena masalah tanah. Kami di Komisi II mewanti-wanti agar jangan sampai terseret,” tegasnya.
Lebihlanjut, Politisi PKS ini juga menyoroti stigma negatif Pemkot Bekasi yang kerap dikaitkan dengan persoalan hukum belakangan ini. Dirinya berharap, pemerintah kota dapat membangun tata kelola yang bersih dan transparan dalam pelaksanaan proyek PSEL ini.
(Adv/Humas DPRD Kota Bekasi/CDcom)
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas







