JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Wacana pemerintah untuk memverifikasi status aktivis HAM menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai negara tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang layak disebut sebagai pembela HAM.

Dalam pernyataan yang beredar di media sosial, pembicara menilai status aktivis HAM lahir dari aktivitas advokasi, bukan dari pengakuan administratif negara. Ia juga mengkritik munculnya wacana tersebut sebelum akhirnya pemerintah memberikan klarifikasi.

Menurutnya, negara seharusnya melindungi ruang kebebasan sipil, bukan mengontrolnya. Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan publik soal batas kewenangan negara dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.