KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – Komisi I DPRD Kota Bekasi menindaklanjuti laporan atas dugaan pelecehan verbal yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap beberapa pegawai yang berstatus PPPK. Namun, kebenaran tuduhan belum dapat disimpulkan karena proses klarifikasi masih berjalan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto menyebut, pihaknya telah mendengarkan keterangan dari keempat korban dan pihak terlapor saat klarifikasi di ruang rapat lantai 3 DPRD dengan menghadirkan Inspektorat Kota (Itko) juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. Namun, terlapor membantah keras seluruh tuduhan dugaan pelecehan tersebut.
“Bantahan sih ya memang bantahan ya, katanya tidak ada seperti itu, pengakuanya tidak ada, karena memang belum ada bukti,”kata Murfati Lidianto, Kamis (25/6/2026).
Murfati juga mengatakan, pihaknya telah meminta keempat korban segera mengajukan laporan resmi ke BKPSDM Kota Bekasi agar dilakukan investigasi internal secara mendalam. Dokumen dari hasil pemeriksaan BKPSDM nanti akan menjadi dasar utama Komisi I untuk menjalankan fungsi pengawasan dan tindak lanjut.
“Jadi kami meminta keempat korban ini segera menyurati BKPSDM aduan apa saja supaya bisa diinvestigasi. Nah, dari situ baru tembusanya ke Komisi I, baru kami bisa melihat siapa sebenarnya yang benar dan yang salah,”ungkapnya.
Sampai tahap ini, lanjutnya, bukti yang diklaim dimiliki korban, termasuk rekaman percakapan pesan singkat belum diperlihatkan dalam forum klarifikasi, hanya disampaikan melalui keterangan lisan.
“Kita mendengarkan dulu dari masukan maupun pengaduan dari ke empat korban dan juga jawaban dari yang tertuduh. Tadi nggak di tampilkan (bukti rekaman chating) baru di sampaikan secara lisan,”ujarnya.
Menurutnya, keempat pelapor terdiri dari dua staf Satpol PP, satu anggota Linmas, dan satu staf bidang Linmas. Tiga di antaranya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Murfati menyebut tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban lain yang belum berani bicara karena rasa takut atau malu. Ia menegaskan, DPRD tidak berwenang menghakimi, hanya berperan sebagai mediator penampung aduan sekaligus pengawas guna memastikan perbaikan tata kelola jika pelanggaran terbukti terjadi. Pembahasan kasus ini akan diagendakan kembali setelah pihaknya menerima hasil investigasi BKPSDM.
Sementara, seorang korban mengaku dirinya sering mendapat pelecehan verbal yang dilakukan Kasatpol PP. Ia menyebut sering mendapatkan panggilan telepon maupun panggilan video dari yang bersangkutan dengan kata – kata yang dinilai tidak menghargai perempuan.
“Kalau ngirim- ngirim gambar enggak. Dia cenderung video call, ngajak ke hotel, nemenin dia ke hotel gitu, padahal kan saya bukan anak buahnya,”ungkap seorang korban yang bertugas sebagai anggota Linmas.
Menurutnya, panggilan telepon tersebut seringkali dilakukan pada malam hari dan tidak ada sangkat pautnya dengan kerjaan yang kini tengah dijalani.
“Video call ke saya ada beberapa kali. Tapi bukan masalah kerjaan dan video call itu keseringan di atas jam 9 malam,”ujarnya.
Seorang korban lainnya menambahkan, dirinya juga mengaku sering mendapat chat maupun panggilan video call dari atasanya. Bahkan pernah disuruh menyusul pimpinanya tersebut saat sedang berdinas luar dengan disertai ancaman.
“Dia pernah video call saya pakai kaos kutang. Pernah juga ngajak saya ketemuan di Kota Wisata, dan saya menolak untuk itu, dan ketika saya tidak angkat telepon ada ancaman SP mau dimana? Mau dipindahkan dimana,”ungkapnya sembari menambahkan ia merasa sangat terganggu dengan kelakuan atasanya tersebut karena dirinya sudah berkeluarga.
Kini, para korban berharap akan mendapatkan keadilan atas peristiwa yang telah menimpa mereka, dan pelaku segera di proses sesuai dengan ketentuan undang – undang sesuai kode etik Kepegawaian.
“Kita nuntut keadilan saja. Kenapa begini dia, seorang kepala, pimpinan kita kenapa seperti ini? Harapan aku sih, non job dia, karena tidak pantas dia seperti itu,”pungkasnya.






