JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Sistem pajak kendaraan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Beban pajak kendaraan dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga.
Saat membeli Toyota Avanza, masyarakat Indonesia membayar lebih dari harga kendaraan. Mereka juga menanggung sejumlah pajak dan biaya lain. Komponen tersebut antara lain PPN, PPnBM, BBNKB, bea masuk, serta biaya registrasi kendaraan.
Berbagai pungutan itu membuat harga kendaraan di tingkat konsumen menjadi lebih tinggi. Setelah membeli mobil, pemilik juga wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun. Mereka juga perlu membayar biaya perpanjangan STNK dan pelat nomor pada periode tertentu.
Kondisi tersebut berbeda dengan Malaysia. Negara itu menerapkan struktur pungutan kendaraan yang dinilai lebih sederhana. Pajak tahunannya juga disebut lebih rendah untuk kendaraan sejenis.
Timor-Leste juga menjadi pembanding. Negara tersebut mengenakan sejumlah pungutan saat masyarakat membeli kendaraan. Di antaranya bea masuk dan pajak penjualan.
Sementara itu, beberapa jenis pungutan kendaraan yang berlaku di Indonesia tidak terdapat di Timor-Leste. Negara tersebut juga tidak mengenakan pajak kendaraan tahunan seperti yang berlaku di Indonesia.
Perbandingan tersebut kembali memunculkan kritik terhadap banyaknya komponen pajak kendaraan di Indonesia. Masyarakat menilai pemerintah perlu mengevaluasi beban kepemilikan kendaraan.
Evaluasi diperlukan agar sistem perpajakan tetap mendukung penerimaan negara tanpa semakin membebani masyarakat.






