KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Mantan Kepala Bidang Pasar (Kabid Pasar) Dinas Perdagangan dan Perindustrian ( Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) tempat Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah SH, MH. Penetapan tersangka kepada JS berdasarkan pengembangan penyidikan dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bekasi.

“Pada hari ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan kepala bidang pasar inisial JAS, berkaitan penyidikan dimaksud,” Kata Ryan dikantor Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).

Lanjutnya, penahanan dilakukan karena tersangka JS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungli kepada pengelola MCK di pasar Bantargebang.

“Maka kabid pasar berinisial JS, pada hari ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

Dalam kasus ini, Ryan mengungkapkan, tim penyidik berhasil mendapatkan alat bukti terkait permintaan uang sejumlah Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di pasar Bantargebang.

“Permintaan uang tersebut dilaksanakan sebanyak tiga tahap. Tiga tahap ini, dua kali dengan cara transfer ke nomor rekening. Satu kali diserahkan secara tunai,”terangnya.

Selain itu, penyidik pidana khusus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur Disdagperin, pengelola pasar dari pihak swasta, serta pihak lainya yang terlibat dalam pengelolaan MCK di pasar Bantargebang.

“Untuk barang bukti yang di sita kurang lebih ada 69 item. Terdiri dari dokumen, ada juga 2 unit handphone dan sebuah komputer,”jelasnya.

Ryan menyatakan, tersangka diduga telah melanggar pasal 12 huruf E Undang – Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor31 tahun 1999.

“Pada intinya, di hari ini kita menetapkan tersangka juga melakukan penahanan. Yang bersangkutan di tahan di Rumah tahanan (Rutan) Bulak Kapal,”pungkasnya.