JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Persoalan pajak kembali menjadi sorotan di tengah keluhan masyarakat mengenai penagihan dan pendataan pajak. Pemerintah diminta mengevaluasi cara penarikan pajak agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Kritik terutama diarahkan pada pendekatan dalam penagihan pajak yang dinilai berpotensi membuat masyarakat merasa tertekan. Padahal, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya.

Selain itu, beban pajak juga dinilai perlu mempertimbangkan kondisi usaha masyarakat, khususnya usaha kecil dan fasilitas yang memiliki fungsi sosial.

Salah satu contoh yang disoroti adalah fasilitas kolam renang yang dibangun dengan biaya sekitar Rp2,5 miliar dan hanya mematok tarif Rp25 ribu per orang. Pengelola masih harus menanggung biaya perawatan, penggantian air, kebersihan, obat kolam, hingga tenaga kerja.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa tidak semua kegiatan usaha berorientasi pada keuntungan. Karena itu, kebijakan perpajakan dinilai perlu memperhatikan kemampuan masyarakat sekaligus tujuan dari kegiatan yang dijalankan.

Petugas pajak pun diminta mengedepankan pendekatan yang lebih ramah dan persuasif. Upaya meningkatkan penerimaan negara dinilai tetap harus berjalan seiring dengan menjaga kepercayaan dan kepatuhan masyarakat.