KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Kuasa hukum JS, Kepala bidang (Kabid) Pasar yang kini jadi tersangka kasus pungutan liar (Pungli) Rp80 juta pada fasilitas MCK di Pasar Bantargebang buka-bukaan soal aliran dana yang diterima kliennya. Bambang Sunaryo SH, menyebut beberapa oknum dari dinas yang sama juga ikut menerima bagian.
“Saya ulangi! Uang 80 juta itu diminta Kadis (Kepala dinas) berinisial I Rp5 juta. Kadisnya lima juta. Sekdis (Sekretaris dinas) saudara R, Rp 15 juta. Saudara F, Rp 10 juta. Sisa Rp60 juta itu digunakan untuk membangun TPS (tempat pembuangan sampah) dan membangun jalan,” ungkapnya.
Bambang menyatakan, apa yang sudah dilakukan kliennya dengan sisa uang Rp 80 juta tersebut sebagai inovasi seorang pejabat. Karena proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang menelan anggaran Rp42 miliar lebih dinilai pengerjaannya tidak beres.
“Saudara JS ini mengambil inisiatif untuk membangun TPS, membangun dan merapihkan WC, dan membangun jalan yang becek itu, uang pun sudah dikembalikan. Kerugian Rp80 juta ditanggung sudah dikembalikan,” jelasnya.
Tapi ia juga kecewa, karena hari ini kliennya di panggil sebagai saksi, langsung di tetapkan tersangka kemudian di tahan.
“Saya minta kepada Kejari Kota Bekasi, untuk Kepala dinas, Sekretaris dinas serta Kepala Pasar juga ikut ditahan, karena menerima aliran dana yang nilainya tadi sudah saya sebutkan,” tegasnya.
Menanggapinya, Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah menegaskan bahwa saat ini penyelidikan kasus ini masih terus berjalan.
“Tentunya penyidik disini mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Dalam rangkaian peristiwa ini, apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu yang berkaitan dengan hal ini, tentu akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






