JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar pertemuan tiga bulanan dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina mengatakan, pertemuan tersebut membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Salah satu usulan yang didorong Bapemperda yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pembinaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Wa Ode Herlina menjelaskan, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian aturan sekaligus memperkuat PKL sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan.
“Pedagang kaki lima merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekonomi kerakyatan. Kalau ada perdanya, mereka akan lebih kokoh karena ada aturan yang jelas,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, Raperda tersebut juga mengatur keberadaan lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin), termasuk mendorong pedagang yang telah berkembang untuk naik kelas.
“Kalau sudah naik kelas, seharusnya pindah dan berkembang. Jadi ada regenerasi, sehingga pedagang lain juga mendapat kesempatan,” katanya.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Gubernur Pramono Anung. Namun, kata Wa Ode Herlina, Pemprov DKI Jakarta meminta waktu sepekan untuk membahasnya lebih lanjut sebelum memberikan keputusan.
Wa Ode Herlina menambahkan, penataan PKL yang lebih baik juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Menambah PAD juga dan yang paling penting mengokohkan ekonomi kerakyatan dan regulasi ini diharapkan agar pedagang dan pelaku UMKM bisa naik kelas,” tandasnya.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






