JAKARTA, CerminDemokrasi.com Rancangan aturan tersebut tengah dimatangkan dengan mempertimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM dan konsumen.

Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi daring atau ojol ditargetkan akan terbit sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81 pada 17 Agustus mendatang. Dilansir dalam laman media sosialnya, Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi dengan sejumlah kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol tersebut.

“Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan kebijakan agar mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi seluruh pihak, serta mendukung iklim usaha yang sehat,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, Senin (10/8/2026).

Pemerintah bersama DPR RI terus mematangkan aturan tersebut agar dapat mengakomodasi kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat. Perpres Ojol bakal hanya menetapkan aturan main bagi ojol roda dua, sementara untuk taksi online kemungkinan diatur dalam regulasi lain.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menerangkan, aturan tersebut kemungkinan bakal diluaskan ke layanan antar makanan dan barang yang digarap Komdigi.

“Sementara nggak ya (untuk perluasan aturan taksi online). Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah Komdigi,” jelas Dudy Purwagandhi, Senin (10/8/2026).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, regulasi tersebut akan memperlakukan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Ia melihat ekosistem ojol kedalam empat kelompok yaitu aplikator, ojek online, UMKM yang dalam hal ini sebagai seller, merchant, dan konsumen.

Status ini memungkinkan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usaha secara mandiri. Mulai dari penyediaan kendaraan hingga modal operasional, dengan tetap bermitra bersama perusahaan aplikator.

Perpres Ojol akan membagi kewenangan masing-masing kementerian. Kementerian UMKM akan bertanggung jawab melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kemitraan, perlindungan, serta pemberdayaan pengemudi ojek online.

Perpres Ojol ini disusun untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring, sehingga tidak hanya mengakomodasi kepentingan pengemudi ojek online, aplikator, pelaku UMKM maupun konsumen secara terpisah.

Sebelumnya, pemberlakuan tarif ataupun komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai diberlakukan sejak 1 Juli yang lalu. Diketahui, aturan komisi 8 persen diatur dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2026.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz