JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, pada 11 April 2025, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka yaitu Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT. IAE periode 2006 – 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016 – 2019.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 s/d 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Asep Guntur Rahayu menjelaskan konstruksi perkara ini yang dimula pada 2017, PT IAE atau PT Isar Gas (IG) yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.

Kemudian ISW selaku Komisaris PT IAE kala itu meminta Arso Sadewo (AS) selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/ PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi. Untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar AS$15 juta.

“Kemudian, berdasarkan kedekatan Sdr. HPS (Hendi Prio Santoso) dan Sdr. YG (Yugi Prayanto) mereka bertemu dengan Sdr. AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” terang Asep Guntur Rahayu.

Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, AS, ISW, dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.

“Setelah kesepakatan tersebut, Sdr. AS memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada Sdr. HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata Asep Guntur Rahayu.

Atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah AS$10.000, kepada YG. Uang tersebut merupakan imbalan karena HPS telah diperkenalkan kepada AS.

Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Karier Hendi Prio Santoso
HPS bukanlah orang sembarangan, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) pada September 2017 dan menjabat hingga Oktober 2021.

Kariernya makin moncer ketika diangkat menjadi Direktur Utama MIND ID pada Oktober 2021-Maret 2025. MIND ID merupakan holding industri pertambangan Indonesia milik BUMN. MIND ID menaungi beberapa perusahaan, termasuk PT Antam Tbk; PT Bukit Asam Tbk; PT Freeport Indonesia; PT Inalum; dan PT Timah Tbk.

Hendi Prio Santoso Pernah Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri Oleh Kejaksaan Agung
HPS juga pernah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung pada 2016. Status cegah dikeluarkan karena Kejagung masih membutuhkan keterangan HPS dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan terminal gas apung (Floating Storage and Regasification Unit/FSRU) Lampung.

 

#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.