KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com- Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko melalui Forum Group Discussion (FGD).FGD menjadi bagian dari proses penyusunan Raperda untuk menghimpun masukan dari dinas terkait dan berbagai elemen masyarakat di Kota Bekasi.
Sejumlah pihak yang hadir dalam FGD diantaranya antara lain dari Dinas Kesehatan, DP3A, bagian Kesra Setda Kota Bekasi juga lembaga yang bergerak di bidang perlindungan, rehabilitasi, keagamaan, serta kepemudaan di Kota Bekasi.
Ketua Pansus 10, Samuel Sitompul mengatakan, salah satu masukan yang muncul dalam FGD adalah perlunya pengaturan yang tegas, termasuk kejelasan mengenai konsekuensi hukum terhadap pelanggaran yang diatur dalam Raperda.
Ia menjelaskan, bahwa penyusunan Raperda tersebut tetap memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan. Karena itu, ketentuan pidana tidak serta merta dimasukkan ke dalam Raperda apabila substansinya telah diatur dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Menurutnya, ketentuan hukum pidana yang sudah berlaku dapat menjadi dasar dalam penanganan tindak pidana, sementara Raperda lebih diarahkan untuk memperkuat aspek pencegahan, perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi.
“Perda ini lebih ke pencegahan, yaitu preventif. Bukan untuk menjustifikasi seseorang bersalah, tetapi bagaimana ada pencegahan dan kemudian rehabilitasi,” kata Samuel, Rabu (12/8/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu tujuan utama penyusunan Raperda tersebut adalah untuk memberikan kejelasan peran pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat. Regulasi diperlukan agar perangkat daerah memiliki dasar dan tanggung jawab yang lebih jelas dalam menjalankan program sesuai tugas masing-masing.
Ia mencontohkan, Dinas Sosial dapat berperan dalam aspek rehabilitasi dan p, Dinas Pendidikan dalam penguatan edukasi dan kurikulum, sedangkan Dinas Kesehatan dapat mendukung penanganan kesehatan fisik sesuai kebutuhan.
“Kalau memang tidak ada perda ini, dinas-dinas terkait bisa saja tidak memiliki kewajiban yang secara khusus diatur. Dengan adanya perda, tugas dan peran OPD terkait menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Samuel menambahkan, penguatan peran pemerintah daerah tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek pengawasan, tetapi juga mencakup upaya preventif, pendampingan, hingga rehabilitasi.
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi pasal karet, Politisi PDI Perjuanhan ini menegaskan bahwa penyusunan Raperda tetap mengacu pada asas dan hierarki hukum yang berlaku. Menurutnya, aturan teknis nantinya dapat dijabarkan melalui peraturan walikota (Perwal) maupun keputusan walikota (Kepwal) apabila Raperda telah disahkan dan membutuhkan aturan pelaksana.
“Kalau dipertanyakan apakah raperda ini pasal karet, saya jawab tidak. Kita tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Itu menjadi asas hukum yang harus kita pegang,”ujarnya.
Samuel juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Ia menyebut, keberadaan regulasi diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ketika terdapat dugaan tindak pidana yang menimpa masyarakat.
“Adanya perda ini memberikan kekuatan dan perlindungan hukum bagi subjek hukum agar ketika ada tindak pidana yang terjadi, proses hukumnya bisa segera berjalan,” ujarnya.
Samuel menegaskan bahwa Raperda tersebut belum menjadi peraturan daerah. Saat ini, pembahasannya masih berada dalam tahapan penyusunan dan pengkajian oleh Pansus 10 DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan bagi Pansus dalam menyempurnakan substansi raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Kita belum sampai finalisasi. Ini masih Raperda. Makanya masyarakat juga kita libatkan dalam proses pembahasannya,” jelas Samuel.
Samuel juga meminta masyarakat untuk ikut mengawal proses pembahasan agar regulasi yang nantinya dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan perlindungan masyarakat, sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






