JAKARTA, CerminDemokrasi.com Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya kaderisasi di lingkungan organisasi kemahasiswaan sebagai bagian dari upaya mempersiapkan generasi muda yang memiliki pengetahuan, wawasan kebangsaan, serta kepedulian terhadap berbagai persoalan bangsa.

Saat menerima audiensi Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) di Jakarta, Selasa (11/8/2026), ia mengatakan generasi muda harus memiliki pemahaman yang baik terhadap sejarah bangsa.

“Dengan memahami sejarah, generasi muda dapat melihat perjalanan bangsa secara utuh, meluruskan pemahaman yang kurang tepat, serta mengambil peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

Dia pun mengapresiasi ketertarikan generasi muda dalam mempelajari sejarah dan dinamika kehidupan berbangsa.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, pemahaman terhadap sejarah menjadi bekal penting bagi generasi muda untuk memahami berbagai persoalan kebangsaan sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara.

Sementara itu, Ketua Umum PP Hima Persis, Solahudin Hasan menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra untuk menerima jajaran PP Hima Persis.

Dirinya mengatakan Hima Persis memiliki sejumlah agenda yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, salah satunya Pendidikan dan Pelatihan Nasional (Diklatnas) Hukum dan HAM yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Agenda tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas kader Hima Persis dalam memahami berbagai isu di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Selain itu, Solahudin menyampaikan peluang sinergi antara Hima Persis dan pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Dia berpendapat, Hima Persis memiliki jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH Persis), baik di tingkat pusat maupun wilayah. Hima Persis juga memiliki jaringan mahasiswa di berbagai daerah yang dapat dilibatkan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai ketentuan dalam KUHP Nasional.

“Saya kira ini dapat disinergikan dalam sosialisasi KUHP Nasional untuk menyatukan persepsi antara penegak hukum, masyarakat, dan praktisi hukum. Mudah-mudahan dapat dikolaborasikan dengan Kementerian,” kata dia.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz