JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Bencana Sumatra DPR-RI yang berlangsung di Banda Aceh, pada hari Selasa (30/12/2025), Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk mendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat telah tersedia dan siap dicairkan.

“Ada anggaran yang sudah masuk ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar 1.4 triliun rupiah dan yang masih bisa untuk dimanfaatkan dari kas negara sebesar 1.5 triliun rupiah,” ucap Purbaya Yudhi Sadewa saat Rakor Satgas Pemulihan Bencana Sumatra DPR RI di Banda Aceh.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, anggaran tersebut bisa dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait yang terlibat dalam operasi pemulihan pasca bencana di Sumatra, baik itu yang disalurkan melalui BNPB ataupun langsung ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) anggaran K/L yang direkomendasikan oleh BNPB.

Hingga saat ini, BNPB telah menerima ajuan dan usulan dari TNI khususnya sebesar 84,16 miliar rupiah. Dari usulan tersebut telah disalurkan untuk operasional TA TNI di lapangan telah didukung untuk tahap 1 sebesar 26,7 miliar rupiah (Pertimbangan pertanggungjawaban atau GU Nihil akhir Tahun), sedangkan kekurangannya akan dipenuhi di Awal Tahun 2026.

Mekanisme Penyaluran
Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, kemudian PMK No. 173/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.

Berbagai peraturan itu menyebutkan, anggaran Dana Siap Pakai (DSP) bisa dimanfaatkan untuk operasi kedaruratan yang di daerah yang menetapkan status siaga atau tanggap hingga transisi darurat baik itu oleh BNPB maupun oleh Kementerian atau lembaga lain melalui BNPB.

Mekanisme penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) ini tentu saja tetap harus mengedepankan aspek akuntabilitas agar setiap rupiah uang negara yang dipakai bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun dari aspek manfaat di lapangan.

Adapun penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) bisa dimanfaatkan untuk operasional personal yang melaksanakan operasi kedaruratan di lapangan, pembelian dan distribusi logistik warga terdampak, pengadaan barang yang akan dihibahkan ke daerah, seperti jembatan bailey, selimut, matras dan lain-lain, yang tentu saja nanti harus diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk penggunaan yang berkaitan dengan operasional personal di lapangan, pencairan anggaran, tentu saja dilakukan selama fase operasi dilaksanakan. Akan tetapi, khusus untuk penggunaan anggaran yang sifatnya pengadaan barang, maka pembayaran akan dilakukan setelah BNPB menerima hasil audit kelaikan harga dan pembayaran yang dilakukan oleh BPKP setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dilakukan.

Proses yang sama sebenarnya sudah berjalan di beberapa kejadian bencana sebelumnya seperti penggantian jembatan bailey yang digunakan saat tanggap darurat bencana di beberapa tempat dengan total pengembalian biaya pengadaan dan pemasangan 2 jembatan bailey di tahun 2024, dan 5 jembatan bailey di tahun 2025 (selain dari yang dipasang di Aceh, Sumut dan Sumbar).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr Suharyanto, S.Sos, MM mengatakan, hingga Rabu (31/12/2025), BNPB telah menyalurkan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk operasi tanggap dan transisi darurat Sumatra, sebagai berikut:
1.) Dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar 28.8 milyar (TNI 25.2 milyar dan Kementerian Kesehatan 4.1 milyar);
2.) Pemenuhan kebutuhan logistik dasar warga terdampak sebesar 202.3 milyar;
3.) Operasi Udara 148.3 milyar; dan
4.) Pendataan kerusakan serta uang muka Pembangunan hunian sementara serta Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar masing-masing 8 milyar dan 5.9 milyar.

Pemerintah melalui BNPB sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tentu saja terus berkomitmen untuk melaksanakan percepatan pemulihan kawasan terdampak bencana dengan dukungan keuangan yang cukup. Akan tetapi ada mekanisme dan prosedur yang harus diperhatikan agar pemanfaatan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara prudent dan akuntabel.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:

– Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v

– Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/

– Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial

– Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2

– Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz