JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menuai perhatian. Pasal 246 mewajibkan dosen bergelar magister (S2) meraih gelar doktor (S3) paling lambat 10 tahun setelah aturan berlaku.
Rencana tersebut memicu beragam tanggapan. Sejumlah kalangan meminta pemerintah lebih dulu memperbaiki kesejahteraan dosen. Mereka juga menyoroti tunjangan jabatan yang masih rendah dan beban administrasi yang dinilai cukup berat.
Mereka turut mempertanyakan kesiapan pemerintah menyediakan akses pendidikan doktor. Mereka khawatir kuota beasiswa dan kapasitas perguruan tinggi belum mampu memenuhi kebutuhan dosen di seluruh Indonesia. Kondisi itu juga berpotensi memengaruhi kualitas program doktor apabila jumlah peminat meningkat tajam.
Sorotan tidak hanya tertuju pada dosen muda. Banyak pihak juga mempertanyakan nasib dosen yang mendekati masa pensiun. Karena itu, mereka mendorong pemerintah membangun ekosistem pendidikan doktor yang lebih siap sebelum menerapkan kewajiban tersebut.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






