JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Wacana pemerintah untuk memverifikasi status aktivis HAM menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai negara tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang layak disebut sebagai pembela atau aktivis HAM.

Dalam pernyataan yang beredar di media sosial, pembicara menilai status aktivis HAM lahir dari aktivitas advokasi, bukan dari pengakuan administratif negara. Ia juga mengkritik munculnya wacana tersebut oleh menteri HAM sebelumnya, namun akhirnya pemerintah memberikan klarifikasinya terkait hal tersebut.

Menurutnya, negara seharusnya melindungi ruang kebebasan sipil, bukan mengontrolnya. Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan publik soal batas kewenangan negara dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz