JAKARTA, CerminDemokrasi.comSekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran pendidikan.

Pernyataan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN.

Pemisahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan MBG pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah dan DPR perlu menyesuaikan kebijakan anggaran agar pelaksanaan MBG tidak mengambil porsi anggaran pendidikan.

Kebijakan tersebut juga mendapat perhatian karena sektor pendidikan masih menghadapi berbagai persoalan. Kesejahteraan guru, kondisi sekolah, pendidikan dasar, serta pemerataan guru di daerah tertinggal masih membutuhkan dukungan anggaran.

Iman Zaenatul Haeri menilai pemerintah perlu memprioritaskan persoalan tersebut dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Menurutnya, program MBG seharusnya tidak mengurangi kemampuan pemerintah dalam membiayai kebutuhan pendidikan.

Ia juga menyoroti kesejahteraan guru non-ASN. Pemerintah dinilai perlu merealisasikan komitmen peningkatan pendapatan guru agar kualitas pendidikan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Iman menilai kondisi sekolah juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan gizi siswa tidak cukup jika masih terdapat sekolah yang mengalami kerusakan dan kekurangan fasilitas.

Putusan MK kemudian menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun kembali skema pendanaan MBG. Pemisahan anggaran diharapkan tidak mengurangi alokasi untuk kebutuhan pendidikan yang masih membutuhkan perhatian.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz