KAB. BEKASI, CerminDemokrasi.com – Penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp13,9 miliar menjadi sorotan setelah muncul temuan dalam dokumen pemeriksaan BPK 2025.
Dokumen tersebut mencatat pertanggungjawaban belanja sebesar Rp13.911.337.800 yang tidak lengkap dan tidak sesuai peruntukan.
Dari total tersebut, bidang pembinaan prestasi memiliki nilai terbesar, yakni Rp12.599.650.000. Sementara itu, bidang organisasi tercatat sebesar Rp737.160.000.
BPK juga mencatat belanja pada sejumlah bidang lainnya. Bidang hukum mencapai Rp210 juta, penelitian dan pengembangan Rp72,9 juta, humas Rp58,112 juta, serta bidang umum Rp233,515 juta.
Total temuan tersebut mencapai Rp13,9 miliar. Nilai itu menjadi perhatian karena sebagian besar anggaran berkaitan dengan pembinaan prestasi olahraga.
Temuan tersebut mendorong publik meminta penjelasan mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut. Terlebih, anggaran olahraga seharusnya mendukung pembinaan atlet dan peningkatan prestasi.
Temuan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, pihak yang bertanggung jawab tetap perlu memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran dan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
Transparansi menjadi penting agar setiap rupiah dana hibah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi pembinaan olahraga serta para atlet.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






