JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Polda Metro Jaya menyatakan terdapat upaya yang diduga menghambat proses penyidikan dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo. Polisi menyebut upaya tersebut diduga berasal dari pihak yang mencoba mempengaruhi jalannya penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intervensi terhadap penanganan perkara. Polisi menyebut terdapat mantan pejabat yang dinilai masih berupaya memengaruhi proses hukum.

Meski demikian, penyidik menegaskan tetap menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Polisi juga memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung berdasarkan prosedur yang berlaku.

Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz