DEPOK, CerminDemokrasi.com – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penolakan misa penghiburan di sebuah rumah duka di kawasan Cipayung, Kota Depok, menjadi perhatian publik di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang warga menyatakan umat Katolik telah berkumpul untuk mengikuti misa penghiburan bagi almarhum. Namun, ia mengaku pengurus RT setempat tidak mengizinkan pelaksanaan ibadah tersebut.
Peristiwa ini kembali memicu perhatian terhadap jaminan kebebasan beragama di Indonesia. Sejumlah pihak menegaskan setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Mereka juga meminta semua pihak menghormati hak tersebut selama kegiatan berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Kasus serupa yang muncul di sejumlah daerah dalam beberapa tahun terakhir turut memicu diskusi publik. Berbagai kalangan mendorong pemerintah dan aparat menindak setiap dugaan pelanggaran kebebasan beragama secara adil. Mereka juga meminta negara memberi perlindungan yang sama kepada seluruh warga tanpa membedakan agama maupun latar belakangnya.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






