KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi menyampaikan tanggapan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua orang pegawai kontrak di BAZNAS Kota Bekasi. BAZNAS Kota Bekasi mengklaim pemutusan kerja telah sesuai dengan pedoman manajemen amil Zakat untuk mencegah konflik kepentingan.
Pernyataan tersebut tertuang dalam keterangan rilis resmi yang ditandatangani jajaran pimpinan BAZNAS Kota Bekasi, tertanggal 30 Juni 2026. BAZNAS Kota Bekasi menegaskan, langkah tersebut diambil berdasarkan turunan regulasi dari manajemen pusat maupun daerah.
“Keputusan Ketua BAZNAS Kota Bekasi Nomor 015/SK/BAZNAS-Kt.BKS/VII/2022 tentang Peraturan Pokok Amil BAZNAS Kota Bekasi, pada Pasal 5 ayat (7) berbunyi “Untuk mencegah konflik kepentingan, calon amil tidak memiliki hubungan keluarga langsung (anak, istri, suami) atau hubungan keluarga dekat (menantu, ipar, keponakan sendiri/ keponakan pasangan) dengan amil yang sedang bekerja di BAZNAS Kota Bekasi,” demikian isi yang disampaikan dalam keterangan resmi BAZNAS Kota Bekasi, dikutip Kamis (2/6/2026).
BAZNAS Kota Bekasi menyatakan bahwa sebelum yang bersangkutan diputuskan hubungan kerja, pihaknya telah melakukan pemanggilan, termasuk menjelaskan alasan pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan.
Hal ini sebagaimana pasal 8, 4 dan 5 yang termuat dalam Perjanjian Kontrak Kerja.
“BAZNAS Kota Bekasi dalam Pengakhiran Perjanjian Amil Kontrak tersebut merujuk pada keputusan Ketua BAZNAS Kota Bekasi Nomor 015/SK/BAZNAS-Kt.BKS/VII/2022 tentang Peraturan Pokok Amil BAZNAS Kota Bekasi pada Pasal 5 ayat (7). Bahwa kontrak kerja dibuat sesuai kebutuhan dan regulasi BAZNAS Kota Bekasi dan berlaku kepada seluruh amil kontrak,” tegas BAZNAS Kota Bekasi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi meminta BAZNAS Kota Bekasi terbuka terhadap PHK sejumlah pegawai kontrak yang mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa melalui prosedur dengan ketentuan perjanjian kerja maupun aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Para pegawai yang terdampak menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila pihak BAZNAS Kota Bekasi tidak segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemberhentian serta pemenuhan hak-hak mereka.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






