JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Sebuah seruan yang beredar di media sosial menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan sipil bagi anggota Polri aktif. Seruan tersebut juga mengaitkan putusan itu dengan rencana perubahan Undang-Undang Polri.

Dalam seruan tersebut, penulis menyinggung aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus tahun lalu serta berbagai tuntutan masyarakat mengenai reformasi Polri. Ia menyebut MK telah mengeluarkan putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Seruan itu kemudian mengklaim bahwa substansi dalam rancangan perubahan Undang-Undang Polri tidak sejalan dengan putusan MK. Penulis menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Melalui seruan tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan serta aktif menyampaikan aspirasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, partisipasi publik penting dalam mengawasi proses penyusunan kebijakan.