JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Dudy Mempawardi Saragih seorang pensiunan PNS mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 53/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada Rabu (11/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Pada permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 1 angka 2, Pasal 5 ayat ( 2), dan Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945).
Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum menyatakan, “Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.”
Pasal 5 ayat (2) UU Bantuan Hukum menyatakan, “Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.”
Pasal 14 ayat (1) huruf c UU Bantuan Hukum menyatakan, “Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.”
Menurut Pemohon, seluruh pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sebab sebagai pensiunan PNS yang secara administrasi tidak miskin, namun dikemudian hari dapat saja tidak mampu menanggung biaya logistik berperkara di pengadilan.
Adanya realitas biaya berperkara yang mencakup aspek nonperkara ini menunjukkan kriteria “miskin” dalam Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum sangat tidak memadai.
Di samping itu, norma tersebut yang membatasi bantuan hukum hanya pada kriteria “miskin” telah nyata-nyata menghalangi akses keadilan bagi Pemohon yang juga tidak mampu secara finansial untuk menanggung seluruh biaya proses hukum.
Sehingga norma tersebut dinilai melanggar hak konstitusional Pemohon atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Pemohon berpandangan norma Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum tersebut membatasi penerima bantuan hukum hanya pada “orang atau kelompok orang miskin”. Pembatasan ini merugikan Pemohon, yang mungkin tidak memenuhi syarat formal “miskin” yang sejatinya masih memiliki penghasilan pensiun di atas garis kemiskinan administratif, namun secara riil tidak mampu membayar biaya jasa hukum.
“Menyatakan frasa ‘orang atau kelompok orang miskin’ dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula orang atau kelompok orang yang secara faktual tidak mampu membayar biaya jasa hukum (Biaya Advokat dan Biaya Perkara di Pengadilan),” ucap Dudy Mempawardi Saragih membacakan petitum permohonannya.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz







