KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menegaskan sikap terkait berakhirnya masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada akhir Oktober 2026. Melalui rapat gabungan Komisi 1 dan Komisi 2, DPRD menolak skema perhitungan kompensasi berbasis tonase murni yang dinilai merugikan Kota Bekasi.

Penolakan ini dipicu oleh rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan mengurangi volume (tonase) sampah ke Bantar Gebang secara bertahap mulai dari 50%, 75%, hingga 90% seiring peningkatan kapasitas pengolahan mandiri di Jakarta. Jika formula lama berbasis tonase tetap digunakan, pendapatan Kota Bekasi dari dana Bantuan DKI (Bandek) diproyeksikan anjlok drastis hingga sekitar Rp198 miliar per tahun.

“Kalau basisnya adalah tonase, maka yang akan dirugikan adalah Kota Bekasi itu sendiri. Ruginya sangat besar karena nilainya akan jauh berkurang drastis. Kalau 50% saja, kita bisa berkurang sampai Rp198 miliar. Ini hitungan yang kasarnya ya. Pertahunnya,”ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary usai rapat, Senin (14/9/2026).

Latu menyatakan, DPRD tidak ingin ada kesepakatan yang merugikan pemerintah Kota Bekasi itu sendiri. Sehingga, menggelar rapat gabungan dengan jajaran Pemerintah kota (Pemkot) Bekasi untuk melihat perhitungan yang akan dilakukan pemerintah Kota Bekasi terkait draft PKS pengelolaan TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI, sekaligus memberikan rekomendasi.

“Kita harus menghitung dari dampak lingkungannya, terus dampak ekologisnya, dampak kesehatannya, dampak sosial masyarakatnya. Beberapa variabel itulah yang harus menjadi perhitungan sehingga disepakatilah berapa nilainya. Syukur-syukur paling minimal jumlahnya tetap. Kalau berkurang kita juga akan berpikir ulang. Jangan sampai jumlahnya berkurang,”terangnya.

Merespons pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di internal DPRD DKI Jakarta dan wacana pengurangan dana bantuan dalam paripurna mereka, DPRD Kota Bekasi pun bersiap mengambil tindakan serupa. Rapat gabungan Komisi 1 dan Komisi 2 bersepakat untuk mendorong pembentukan Panitia khusus (Pansus) PKS Bantargebang atau Pansus Bandek DKI guna mengawal proses finalisasi kesepakatan agar tercipta solusi yang adil (win-win solution).

“Nah kita harus bisa mengantisipasi, jangan sampai hal ini terjadi. Kalau hal ini terjadi, maka kami DPRD akan pasang badan. Beberapa kawan-kawan yang ada di Dapil (daerah pemilihan) 3 itu bersuara keras tadi. Kalau misalnya tidak terjadi kesepakatan, tutup Bantar gebang,”tandasnya.

Pihaknya menilai Pemprov DKI Jakarta tidak boleh mengabaikan persoalan tumpukan sampah dan dampak ekologis yang hingga kini masih dirasakan masyarakat Bekasi. Meski mendukung upaya DKI dalam mengolah sampah di wilayahnya, akumulasi beban lingkungan di Bantargebang dianggap masih menjadi kewajiban bersama yang harus dituntaskan.