KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Beberapa poin menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketingudik.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti mengatakan, pertemuan membahas permohonan persetujuan Wali Kota Bekasi untuk merealisasikan proyek tersebut.
“Wali Kota meminta persetujuan DPRD untuk pembangunan proyek PSEL, ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan, ” kata Evi Mafriningsianti, Senin (17/11/2025).
Diantaranya, membahas persiapan lahan untuk lokasi, regulasi, anggaran pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber, hingga penyediaan sampah untuk memenuhi kebutuhan PSEL.
“Penyiapan lahan, sekarang baru dianggarkan untuk lahan 4,9 Hektar senilai Rp100 Miliar,” jelasnya.
Sedangkan untuk pembiayaan proyek seluruhnya akan ditanggung oleh badan pengelola investasi milik negara, Daya Anagata Nusantara (Danantara). Evi juga mengatakan, bahwa pemerintah daerah telah melakukan pengintegrasian pembangunan PSEL ke dalam dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan, di RPJMD dan masterplan persampahan kota Bekasi.
Komisi II, lanjutnya, akan melakukan monitoring sesuai tahapan pembangunan PSEL, dan meminta agar MOU antara Danantara dengan Pemkot Bekasi lebih memperhatikan aspek kenyamanan dan keamanan bagi warga terdampak serta keterlibatan masyarakat dalam pembangunan PSEL.
“Monitoring intensif di lakukan agar PSEL berjalan, oleh karena itu pemkot harus sinergi dengan DPRD atau komisi 2 untuk bersama memastikan dan membahas tahapan – tahapan yang harus di lakukan, dari penganggaran sampai kegiatan PSEL ini di kerjakan,” ujarnya.
Menurut Evi, setidaknya diperlukan waktu hingga 2 tahun untuk persiapan pabrik dan technologynya. Dalam jangka 2 tahun tersebut, diharapkan Pemkot Bekasi tetap akan menyelesaikan persoalan sampah yang kini sudah dalam kondisi darurat.
“Tantangan regulasi, proses amdal yang panjang seperti dampak udara, bau, lalu lintas dan mungkin penolakan warga. Kesiapan lahan dan lingkungan sekitar juga harus diperhatikan,” pungkasnya.
(Adv/Humas DPRD Kota Bekasi/CDcom)
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas







