KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com- Suasana rapat paripurna DPRD Kota Bekasi diwarnai interupsi mendalam dari salah satu anggota dewan terkait kepastian pengakomodasian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses masyarakat ke dalam instrumen perencanaan pembangunan daerah.

Dalam penyampaiannya, anggota Fraksi PAN Agus Rohadi, menegaskan bahwa reses merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan seluruh anggota DPRD sebanyak tiga kali dalam setahun. Kegiatan ini menjadi sarana utama untuk turun langsung menyerap aspirasi dan konstituen di lapangan.

“Setiap tahun anggota DPRD melakukan reses. Sesuai dengan aturan bahwa reses itu di input dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), dan setiap tahun kita melakukan paripurna terkait dengan pokok- pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, “kata Agus Rohadi saat menyampaikan interupsi diruang rapat paripurna, Kamis (10/9/2026).

Kegundahan muncul lantaran adanya ketidakpastian apakah Pokir hasil reses tersebut benar-benar diakomodasi dan masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Nah ini siapa yang bertanggung jawab kalau memang tidak masuk. Maka sampaikan saja Pak, sampaikan saja bahwa tidak perlu ada reses, karena reses kita turun ke masyarakat, turun ke masyarakat harus menyampaikan aspirasi masyarakat. Muka kita anggota 50 Dewan kemana? Kalau memang reses tidak masuk dalam RKPD atau KUA PPAS,”ujarnya di hadapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat adalah bagian dari sumpah dan janji jabatan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 157.

Menurutnya, kegagalan mengawal dan memasukkan aspirasi rakyat dalam dokumen anggaran bukan hanya persoalan administratif, melainkan bentuk pelanggaran terhadap sumpah jabatan serta tanggung jawab moral kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.

Pihaknya meminta Pemerintah Kota Bekasi memberikan kejelasan mekanisme serta komitmen agar Pokir DPRD dapat diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tanpa mengabaikan suara warga.

“Bagaimana mekanismenya supaya anggota dewan yang 50 ini bisa reses setiap 3 – 4 bulan sekali, tidak musingin terus masyarakat. Satu hal yang barangkali Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota lupa, pertanggung jawaban kita kepada Allah SWT. Karena ini melekat di sumpah dan jabatan,”tandasnya.

Menanggapi masukan tersebut, pimpinan rapat menyatakan bahwa pembahasan terkait anggaran dan Pokir telah dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan doa bersama agar setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD senantiasa membawa keberkahan serta manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Bekasi.