KOTA BANDUNG, CerminDemokrasi.com – Bupati Bekasi non aktif, Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyatakan Ade terbukti menerima uang Rp11,4 miliar dari pihak swasta untuk mengatur paket pekerjaan tahun 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).
Selain pidana penjara dan denda, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Sebagian uang tersebut telah dibayarkan sehingga masih tersisa sekitar Rp10,4 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ade dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Ade akan dikenai tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun. Dalam perkara tersebut, hakim menilai Ade menerima uang dari pengusaha Bekasi, Sarjan, untuk mengatur paket pekerjaan Pemkab Bekasi tahun 2025 agar dimenangkan perusahaan milik Sarjan.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. HM Kunang juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar, tetapi kewajiban tersebut telah dibayarkan. Hakim menilai uang Rp1 miliar yang diterima HM Kunang berkaitan dengan pemberian sejumlah proyek.
Majelis hakim menolak dalih para terdakwa bahwa pemberian uang tersebut merupakan persoalan pinjam-meminjam. Hakim menilai tidak ditemukan pembahasan mengenai jangka waktu peminjaman uang tersebut. Pembelaan kuasa hukum terdakwa juga dinilai tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.
Vonis Ade lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Sementara vonis HM Kunang sama dengan tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP serta sejumlah aturan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa menerima suap sebesar Rp12,4 miliar dari pengusaha Bekasi Sarjan. Uang diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara untuk mengatur paket pekerjaan tahun 2025 agar dimenangkan perusahaan milik Sarjan. Dari jumlah tersebut, Ade disebut menerima Rp11,4 miliar, termasuk Rp1 miliar yang diberikan melalui HM Kunang.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






