KOTABEKASI,CerminDemokrasi.com – Rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi terkait perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berjalan alot. DPRD menegaskan tidak segan-segan menutup akses truk sampah jika tidak ada kejelasan hingga batas akhir PKS.
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, H. Anton, mengungkapkan bahwa fokus utama dalam rapat tersebut adalah memastikan kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta untuk Kota Bekasi. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pihak DKI.
“Sampai sejauh ini masih alot. Dari DKI belum ada keputusan yang secara resmi. Tapi saya juga sebagai putra daerah di Bantargebang memastikan supaya hak-hak masyarakat Bantargebang dipenuhi,” ujar Anton usai rapat, Rabu, (07/10/2026).
Anton menegaskan, mekanisme kompensasi ke depan tidak boleh lagi dihitung berdasarkan tonase sampah seperti sebelumnya. Pasalnya, dampak ekologi yang dirasakan masyarakat sudah telanjur besar dan masif, meliputi pencemaran air, tanah, hingga udara.
Meski ada isu pengurangan tonase sampah dari pihak DKI, ia menilai hal tersebut tidak boleh serta-merta mengurangi nilai kompensasi yang diterima warga.
“Ya oke, it’s okay kalau pengurangan tonase, tapi kan hari ini dampaknya itu sudah jelas. Air sudah rusak, tanah sudah rusak, udara sudah rusak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti wilayah sekitar seperti jalur Mustika Jaya yang dilalui aliran Kali Asem, di mana dampak lingkungannya turut dirasakan warga dan harus mendapat perhatian serius dari Pemprov DKI.
Menanggapi batas akhir atau deadlock PKS yang jatuh pada 26 Oktober mendatang, DPRD Kota Bekasi melayangkan peringatan tegas. Jika hingga tanggal tersebut belum ada kesepakatan atau kejelasan MoU, pihak dewan siap mengambil tindakan tegas berupa penghentian akses keluar-masuk truk sampah.
“Kalau tidak ada apa namanya, kejelasan daripada MoU ini, kami berhak untuk menutup akses keluar masuknya sampah yang ada di Kota Bekasi,” kata Anton.
Selain persoalan PKS, Anton juga mengungkap persoalan krusial terkait dana kompensasi warga Bantargebang yang belum dicairkan selama empat bulan terakhir. Begitu pula dengan anggaran bantuan sosial (Bansos) untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan sektor lainnya yang tertunda akibat menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan (ABT) DKI.
“Harusnya jangan nunggu ABT, dari awal sudah dicairkan, jangan nunggu akhir,” pungkasnya.
Guna mengurai kebuntuan ini, DPRD mendorong agar Gubernur dan Wali Kota Bekasi dapat segera duduk bersama melakukan komunikasi intensif agar tidak terjadi simpang siur terkait besaran kompensasi Bantargebang.






