JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih kuatnya sejumlah persoalan integritas di lingkungan pendidikan meski Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Nasional 2026 mencapai 73,30 atau berada pada level adaptif. Praktik menyontek, plagiarisme, pemberian bingkisan hingga kerentanan tata kelola masih ditemukan di sekolah dan perguruan tinggi.

Temuan tersebut terungkap dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 menjangkau 42.810 satuan pendidikan dengan 393.584 responden dari jenjang pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, serta sembilan negara lokasi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi mengatakan responden mencakup peserta didik, tenaga pendidik, kepala sekolah hingga pimpinan perguruan tinggi. Untuk jenjang SD dan sederajat, survei melibatkan siswa kelas 4 dan 5, SMP kelas 7 dan 8, serta SMA kelas 10 dan 11, sementara perguruan tinggi turut mencakup 36 domain pendidikan tinggi.

Meski skor nasional dinilai cukup baik, KPK menemukan persoalan serius pada praktik kejujuran akademik. Praktik menyontek masih ditemukan di 43 persen sekolah dan 71 persen kampus responden, sedangkan plagiarisme ditemukan pada 93 persen perguruan tinggi yang disurvei. Pada saat yang sama, 52 persen satuan pendidikan masih menganggap pemberian hadiah atau bingkisan sebagai hal yang wajar.

Kerentanan juga terlihat dalam tata kelola pendidikan. SPI Pendidikan 2026 menemukan indikasi nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, serta promosi jabatan yang masih dapat dipengaruhi kedekatan atau benturan kepentingan dengan pimpinan satuan pendidikan. Di perguruan tinggi, 95 persen kampus melaporkan kebiasaan pemberian bingkisan kepada dosen pada momen tertentu, sementara praktik serupa dari orang tua kepada guru dilaporkan oleh 60 persen sekolah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan persoalan tersebut menunjukkan integritas pendidikan tidak cukup dibangun melalui pengajaran kejujuran di ruang kelas. Berdasarkan pengukuran 2026, skor dimensi karakter peserta didik mencapai 74,24, ekosistem pendidikan 75,08, sedangkan tata kelola hanya 70,67 sehingga menjadi aspek yang masih perlu diperkuat.

“Kita harus memahami korupsi seringkali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo Budiyanto.

KPK menegaskan hasil SPI Pendidikan bukan untuk memberi label atau stigma kepada sekolah, perguruan tinggi maupun daerah, melainkan menjadi dasar kebijakan berbasis bukti untuk menentukan prioritas pembenahan. Hasil pengukuran akan didiseminasikan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota, disertai pendampingan, pemantauan, serta observasi terhadap praktik baik agar angka 73,30 tidak berhenti sebagai statistik, tetapi diterjemahkan menjadi perbaikan tata kelola dan budaya integritas di lingkungan pendidikan.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz