JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mengingatkan para pelaku usaha agar tidak berhenti pada urusan memperoleh izin. Kepatuhan terhadap standar usaha, regulasi, serta kewajiban setelah izin diterbitkan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha di tengah penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan perizinan berbasis risiko.

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin menyampaikan hal itu saat memberikan sosialisasi KBLI 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, pemahaman terhadap KBLI kini semakin penting karena klasifikasi tersebut tidak sekadar menjadi kode administratif, tetapi menjadi dasar dalam mengidentifikasi kegiatan usaha agar proses perizinan berjalan tertib melalui Online Single Submission (OSS).

“Kita memahami bahwa dunia usaha saat ini berkembang dengan sangat cepat. Dalam kondisi tersebut, pemahaman terhadap KBLI menjadi semakin penting, bukan sekadar kode administratif, tetapi dasar dalam mengidentifikasi kegiatan usaha agar proses perizinan berjalan tertib,” ujar Mukhlisin.

Ia menegaskan, pelaku usaha harus memastikan standar dan ketentuan yang berlaku dipenuhi setelah izin dikantongi. Kepatuhan dalam menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab, kata Mukhlisin, menjadi salah satu kunci untuk membangun ekosistem bisnis yang berkelanjutan.

Tak hanya soal perizinan, Mukhlisin juga menyoroti persoalan sampah yang dihasilkan dari aktivitas usaha. Seiring kebijakan pengurangan volume sampah yang diangkut ke TPST Bantar Gebang, pelaku usaha diminta melakukan pemilahan sejak dari sumber agar sampah yang dikirim tidak semakin menumpuk.

“Volume pengangkutan ke Bantar Gebang sudah dikurangi, jadi tolong dipilah sampahnya dari sumber,” tegasnya.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Juanda Permana mengatakan, sosialisasi tersebut diikuti 100 peserta yang terdiri atas Kasatpel PPKUKM, pendamping kecamatan, pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta industri besar di Jakarta Selatan.

Kegiatan rutin ini membahas penerapan KBLI 2025 sejak Juni 2026, perizinan berbasis risiko melalui OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta kewajiban pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Perindustrian serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang memberikan panduan mengenai konversi KBLI 2025, penentuan tingkat risiko usaha, hingga tata cara pelaporan industri.

Juanda Permana berharap peserta tidak hanya memahami perubahan aturan, tetapi mampu memastikan data perizinan di OSS dan pelaporan di SIINas tetap konsisten sehingga kegiatan industri di Jakarta dapat berjalan sesuai ketentuan.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz