JAWA TENGAH, CerminDemokrasi.comWarung Wedangan Jembuk di Kota Solo, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah pemiliknya mengaku mendapat tagihan pajak hingga Rp12 juta per bulan.

Warung milik Rahmat Wahono tersebut berada di Jalan Ronggowarsito, Solo. Usaha itu buka selama 24 jam dan menyediakan berbagai makanan, mulai dari nasi kucing, nasi tumpang, soto, hingga aneka camilan.

Rahmat mengaku kaget setelah menerima panggilan dari Pemerintah Kota Solo. Pihaknya kemudian menerima formulir yang mencantumkan kewajiban pajak sebesar Rp12 juta per bulan.

Sebelumnya, Rahmat mengaku rutin membayar pajak sekitar Rp3 juta per bulan. Ia kemudian mempertanyakan kenaikan beban pajak yang harus ditanggung usahanya.

Kepala Bapenda Kota Solo, Tulus Widajat menjelaskan bahwa angka Rp12 juta berasal dari hasil penelusuran yang dilakukan Tim Bapenda. Pemerintah Kota Solo juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam penjelasan pemerintah daerah, usaha wedangan masuk dalam kategori restoran untuk kepentingan regulasi pajak. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam pengenaan pajak terhadap usaha makanan dan minuman.

Kasus ini kemudian memunculkan perhatian terhadap kemampuan pelaku usaha kecil dalam memenuhi kewajiban pajak. Besarnya tagihan menjadi persoalan tersendiri bagi pemilik usaha yang harus menanggung biaya operasional dan kebutuhan lainnya.

Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk membaca dokumen perpajakan sebelum menandatanganinya. Pemilik usaha perlu memahami jenis pajak, dasar pengenaan, serta jumlah kewajiban yang tercantum dalam dokumen.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz