JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Seorang pelaku usaha menceritakan pengalamannya membayar pajak hingga sekitar Rp80 juta untuk kewajiban beberapa tahun. Ia mengaku sebelumnya tidak memahami bahwa usaha yang dijalankannya memiliki kewajiban perpajakan.
Ia mengatakan persoalan tersebut baru diketahui setelah mendapat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari petugas pajak. Pemeriksaan kemudian membuka catatan omzet usahanya sejak 2022.
Menurut pengakuannya, kewajiban pajak yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp20 juta setiap tahun. Jika dihitung selama empat tahun, total kewajibannya mencapai sekitar Rp80 juta.
Ia mengaku harus bekerja keras untuk melunasi seluruh kewajiban tersebut. Pengalaman itu juga membuatnya menyadari pentingnya pemahaman pajak bagi pelaku usaha sejak awal menjalankan bisnis.
Pengalaman membayar pajak tersebut kemudian membuatnya menyoroti kasus korupsi. Ia merasa kecewa ketika melihat uang pajak yang dibayarkan masyarakat terseret dalam kasus penyalahgunaan anggaran.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat efisiensi sebelum menambah tekanan terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, masyarakat yang bekerja keras untuk memenuhi kewajiban pajak juga berhak melihat pengelolaan uang negara secara bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha yang belum memahami kewajiban perpajakan agar mulai mempelajarinya. Pemahaman sejak awal dinilai dapat membantu pelaku usaha menyiapkan kewajiban pajak dan menghindari persoalan di kemudian hari.






