KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memperkuat langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) langsung dari akarnya. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi di Aula Kantor Imigrasi Bekasi.
Kerja sama ini melibatkan sembilan wilayah kelurahan dan desa di Bekasi, yang terdiri dari, Kelurahan Teluk Pucung Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kelurahan Mangunjaya, Kelurahan Mustikajaya, Desa Mekarmukti, Desa Sindangjaya dan Desa Wanasari.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, saat membuka acara menyampaikan bahwa program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi merupakan bentuk sinergi nyata antara instansi pemerintah dengan aparat desa dan kelurahan. Tujuannya adalah mendekatkan akses informasi serta edukasi keimigrasian langsung kepada masyarakat di tingkat akar rumput.
“Melalui sinergi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian yang benar, risiko besar keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural, serta berbagai modus operandi yang berpotensi mengarah pada TPPO dan TPPM,” ujar Anggi dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Dengan melibatkan perangkat desa dan kelurahan, pencegahan diharapkan dapat dilakukan secara efektif sejak dari hulu melalui peningkatan pemahaman dan kewaspadaan dini di tengah masyarakat.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan PKS secara resmi antara pihak Kantor Imigrasi Bekasi dengan para kepala desa dan lurah dari sembilan wilayah tersebut.
Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi ini menjadi wujud nyata semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan pelayanan dan informasi keimigrasian yang lebih dekat, sekaligus membentengi warga dari ancaman kejahatan transnasional sejak dini.






