KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menunjuk calon tunggal pengganti Kapolri.

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan bahwa penunjukan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membangun supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut juga mengingatkan bahwa setiap jabatan memiliki batasan konstitusional dan undang-undang, sehingga apa pun yang dikerjakan pejabat publik harus menjadi warisan (legacy) bagi rakyat, bangsa, dan negara.

Hasto menyoroti berbagai persoalan hukum di masa lalu, mulai dari kecurangan pemilu, intimidasi, hingga perlindungan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan pengelolaan sumber daya alam hingga menimbulkan polusi. Ke depan, PDIP menekankan agar bangunan supremasi hukum didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan hakiki.

“Sehingga dengan adanya Kapolri yang baru, spirit itu kami harapkan menjadi fondasi karena tanpa supremasi hukum tidak akan ada kemanusiaan, tanpa supremasi hukum tidak akan ada suatu iklim investasi yang baik,” ujar Hasto usai menghadiri Peringatan Hari Lansia Sedunia dan Hari Kesehatan Mental yang dipusatkan di GOR Bang Yan, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (1/10/2026).

Terkait rekomendasi spesifik dari partai PDIP, Hasto, menegaskan bahwa penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Sikap Fraksi PDIP di DPR nantinya akan memberikan dukungan penuh serta membawa agenda pembahasan di Komisi III terkait pentingnya supremasi hukum dan reformasi Polri yang menjadi harapan masyarakat luas.

Menanggapi latar belakang dan track record calon yang diusulkan yakni Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Hasto menilai sosok tersebut memiliki pengalaman yang mumpuni.

“Track record-nya cukup banyak, sosok beliau sosok pemimpin yang muncul dari bawah, kemudian juga punya pengalaman di dalam Badan Narkotika Nasional, artinya berbicara tentang menyelamatkan kehidupan, tentang penegakan hukum, dan juga banyak bersentuhan dengan tugas-tugas yang berkaitan dengan reserse,” pungkas Hasto.