JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, buntut temuan klaster mewah di lingkungan lapas tersebut. Tak hanya dicopot dari jabatannya, Wisnu juga diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan internal Kemen Imipas.

Irjen Kemen Imipas, Rudi Setiawan mengatakan, sanksi tidak hanya diberikan kepada Wisnu. Sebanyak 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong turut dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.

“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Dengan demikian, total 17 ASN dikenai sanksi setelah investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong. Rudi menyebut para pegawai tersebut terbukti melanggar ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dengan ancaman sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Temuan tersebut berkaitan dengan keberadaan klaster mewah di kawasan Lapas Cibinong. Rudi memastikan bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan dibangun secara swadaya dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, bahkan berada di kawasan bantaran sungai yang semestinya tidak digunakan untuk mendirikan bangunan.

Kemen Imipas juga menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di kawasan lapas, di antaranya tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai dibangun. Tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas juga mendalami ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Dalam pemeriksaan, ditemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut sehingga keberadaannya ikut menjadi fokus penyelidikan.

Rudi menegaskan, hasil pemeriksaan sementara telah mengarah pada adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai. Pelanggaran tersebut masuk kategori berat karena mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” tegas Rudi. Ia menyebut ancaman sanksinya mencakup demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Pencopotan Kalapas dan pemberian sanksi kepada 16 ASN lainnya menjadi langkah tegas Kemen Imipas merespons kontroversi fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Namun, proses pemeriksaan masih berlanjut untuk mengurai seluruh pihak yang terlibat, mekanisme pembangunan klaster, penggunaan fasilitas, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah kini dituntut memastikan pembenahan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga menutup celah yang memungkinkan praktik serupa kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz