JAKARTA, CerminDemokrasi.com — Polemik hukum terkait status kepemilikan dan pengelolaan Komplek Perumahan Glory Home’s di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali mencuat. Ahli waris pemilik sah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak melakukan transaksi jual beli terhadap unit rumah dan ruko di kawasan tersebut karena masih dalam status sita jaminan (conservatoir beslag).
Objek sengketa seluas 1 hektare tersebut mencakup 35 unit ruko, 20 unit rumah tipe 42, dan 32 unit rumah tipe 52. Berdasarkan catatan hukum, aset ini merupakan milik sah almarhum H. Andi Tajuddin.
Status hukum objek ini telah diperkuat melalui serangkaian putusan pengadilan tingkat akhir yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di antaranya:
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam No. 104/Pdt.G/2013/PN.Batam (08 Januari 2014)
Putusan PN Batam No. 05/Pdt.Plw/2014/PN.Batam (01 Juli 2014)
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 102/Pdt./2014/PT PBR (16 Februari 2015)
Putusan Mahkamah Agung No. 2919/Pdt/2015 (29 Februari 2016)
Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 445.PK/Pdt.G/Plw.Gs/2020 (28 Juni 2020)
Ahli waris almarhum H. Andi Tajuddin yang juga Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, S.H., menegaskan bahwa segala bentuk tindakan memperjualbelikan objek yang berada dalam status sita jaminan adalah perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi serius.
Berdasarkan Pasal 199 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), barang yang telah diletakkan sita jaminan dilarang keras untuk dipindahkan, dialihkan, atau dijual kepada pihak lain. Jika transaksi tersebut tetap dilakukan, maka peralihan hak tersebut dinilai batal atau tidak sah di mata hukum.
“Setiap tindakan memperjualbelikan objek sita jaminan tidak sah secara hukum. Barang siapa mengalihkan barang sitaan juga dapat dijerat dengan ancaman pidana penggelapan aset jaminan,” ujar Andi Muhammad Yusuf, Selasa (22/9/2026).
Selain itu, Andi Muhammad Yusuf juga mengingatkan, masyarakat atau pihak-pihak yang nekat melakukan transaksi jual beli di atas lahan sita jaminan akan menghadapi sejumlah risiko besar, diantaranya:
Transaksi Batal Demi Hukum: Pembeli dipastikan tidak akan bisa membaliknama sertifikat kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jeratan Pidana: Pengalihan barang sitaan berpotensi terseret proses hukum pidana terkait penggelapan aset.
Kerugian Finansial Total: Pembeli berisiko tinggi kehilangan seluruh uang yang telah dibayarkan karena sewaktu-waktu objek tersebut dapat dieksekusi atau dilelang oleh pengadilan.
Pihak ahli waris mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya di Kota Batam, agar lebih teliti dan menghindari segala bentuk transaksi properti di Komplek Perumahan Glory Home’s demi menghindari kerugian di kemudian hari.






