TA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bekasi dikabarkan akan ditiadakan mulai tahun 2027 mendatang. Dengan kebijakan ini, seluruh aspirasi pembangunan masyarakat di tingkat lingkungan rencananya akan dialihkan langsung ke Wali Kota Bekasi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menanggapi rumor perubahan kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Alit Jamaluddin, mengaku cukup terkejut. Kendati demikian, ia memahami bahwa kebijakan Pemkot Bekasi tersebut diambil guna mengoptimalkan anggaran daerah untuk program prioritas dinas.

“Ya, saya juga kaget sebelumnya, bagaimana itu bisa terjadi. Namun demikian, ini kebijakan Wali Kota melalui dinas-dinas terkait tentang bagaimana anggaran yang ada dioptimalkan untuk rencana kerja dinas,” ujar Alit saat menggelar Reses ke-3 di RW 08, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Sabtu (10/10/2026).

Alit menjelaskan, selain faktor efisiensi, pada tahun 2027 Pemkot Bekasi berencana memprioritaskan pembangunan infrastruktur berskala besar, seperti jalan utama dan saluran pembuangan utama.

Pembangunan skala besar tersebut nantinya dirancang langsung berdasarkan rencana kerja dinas, bukan lagi bersumber dari Pokir dewan yang biasanya memprioritaskan kebutuhan lingkungan sekitar tempat tinggal warga.

Meskipun memaklumi keputusan eksekutif, Alit menyayangkan potensi hilangnya mekanisme Pokir. Menurutnya, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) idealnya mengakomodasi dua jalur usulan utama, yaitu Musrenbang dan hasil reses anggota DPRD.

Ia menambahkan, pihak dewan tetap berharap mekanisme Pokir masih dapat dipertahankan. Namun, keputusan akhir berada di tangan pihak eksekutif selaku pelaksana anggaran (eksekutor).

“Kita masih berharap itu bisa ada. Tapi silakan saja, karena eksekutif ini selaku eksekutor. Kalau memang ada masalah penganggaran yang harus difokuskan pada proyek-proyek besar rencana kerja dinas, ya silakan,”jelasnya.

Terkait nasib aspirasi warga di tingkat lingkungan (seperti perbaikan jalan lingkungan atau drainase kecil) yang belum terealisasi, Alit menyarankan warga untuk menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Wali Kota Bekasi.

“Masyarakat bisa langsung ke Pak Wali lah nanti. Kalau mau cepat untuk perbaikan lingkungan seperti jalan lingkungan, silakan usulkan ke Pak Wali,”ujarnya.

Meskipun demikian, Alit menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi tidak akan menolak usulan atau aspirasi yang masuk dari masyarakat. Jika Pokir benar-benar ditiadakan pada 2027, usulan warga yang masuk saat ini berpeluang baru bisa diperjuangkan dan direalisasikan pada anggaran tahun 2028.

“Untuk hal yang sifatnya aspirasi, kita tetap tidak bisa menolak ajuan masyarakat. Namun, karena senyatanya 2027 fokusnya tidak ada Pokir, paling usulan masyarakat hari ini baru bisa kita realisasikan di 2028,” pungkasnya.